DENGAN RAHMAD ALLAH (TUHAN) YANG MAHA KUASA, SERTA DENGAN
PENUH KESADARAN DAN RASA TANGGUNG JAWAB, ATAS KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA,
KAMI PENGURUS OSIS SMA NEGERI 1 RUMBIA, KECAMATAN RUMBIA, KABUPATEN LAMPUNG
TENGAH, MASA BHAKTI 2013 – 2014, SEPERTI TERSEBUT DALAM SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1
RUMBIA,
NOMOR : 420/04/C.5/D.5/2013
1. MENYETUJUI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA OSIS.
2. AKAN BERSUNGGUH – SUNGGUH MELAKSANAKAN
TUGAS DAN KEWAJIBAN KAMI SEBAGAI PENGURUS OSIS SMA NEGERI 1 RUMBIA KECAMATAN
RUMBIA, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, MASA BHAKTI 2011 – 2012, DENGAN KETENTUAN
YANG BERLAKU UNTUK MENGANTARKAN SISWA/SISIWI SMA NEGERI 1 RUMBIA KE MASA DEPAN YANG LEBIH
BAIK.
3. AKAN BERSUNGGUH – SUNGGUH MELAKSANAKAN
TUGAS DAN KEWAJIBAN KAMI SEBAGAI SEORANG PELAJAR.
RUMBIA, 16 SEPTEMBER 2013
|
KETUA OSIS SMA NEGERI 1 RUMBIA
REDA FIRNANDO
NIS. 2163
|